Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor adalah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi warga negara Indonesia yang ingin membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi.

Pertama-tama, calon pemohon harus memiliki KTP elektronik yang masih berlaku. KTP ini akan digunakan sebagai identitas diri saat mengurus pembuatan paspor. Selain itu, calon pemohon juga harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku sebagai bukti hubungan keluarga.

Selain itu, calon pemohon juga harus menyertakan fotokopi Akta Kelahiran, Akta Perkawinan (jika sudah menikah), dan Akta Cerai (jika sudah bercerai). Dokumen-dokumen ini diperlukan sebagai bukti status pernikahan dan keluarga calon pemohon.

Selain dokumen identitas dan keluarga, calon pemohon juga harus menyertakan pas foto berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran sesuai standar yang berlaku. Pas foto ini akan digunakan sebagai identitas visual calon pemohon dalam paspor.

Selain itu, calon pemohon juga harus membawa bukti pembayaran biaya pembuatan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya pembuatan paspor dapat bervariasi tergantung dari jenis paspor yang diinginkan dan tempat penerbitannya.

Setelah semua dokumen dan persyaratan terpenuhi, calon pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor biasanya memerlukan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan kantor Imigrasi yang bersangkutan.

Dengan memenuhi syarat dokumen yang telah ditetapkan, calon pemohon dapat dengan mudah dan lancar mendapatkan paspor baru untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Jadi, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor.

By nakal24kamqu
No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.