Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah wajib memenuhi hak warga untuk hidup dalam udara bersih. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap kondisi udara yang semakin memburuk di beberapa kota besar di Indonesia.
Menurut PDPI, udara yang tercemar dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, terutama pada sistem pernapasan. Peningkatan polusi udara telah terbukti menjadi faktor risiko untuk penyakit-penyakit seperti asma, bronkitis, dan bahkan kanker paru-paru.
Pemerintah diharapkan untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam menangani masalah ini, termasuk dalam hal regulasi terhadap emisi kendaraan bermotor, industri, dan pembakaran sampah. Selain itu, perlu juga ditingkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi standar emisi yang telah ditetapkan.
Selain itu, PDPI juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kualitas udara di sekitar mereka. Dengan cara mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, memilih transportasi yang ramah lingkungan, dan mendaur ulang sampah.
Kesehatan adalah hak dasar setiap individu, dan udara bersih adalah salah satu faktor penting dalam menjaga kesehatan kita. Oleh karena itu, semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, perlu bekerja sama dalam upaya menjaga kualitas udara agar kita semua dapat hidup dalam lingkungan yang sehat dan nyaman.