PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk beberapa barang dan jasa. Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

PHRI sebagai organisasi yang mewakili industri pariwisata, khususnya sektor hotel dan restoran, menyambut baik kebijakan ini namun juga mengingatkan agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor ini. Menurut PHRI, kenaikan PPN dapat berdampak pada daya beli masyarakat, sehingga potensi penurunan jumlah kunjungan dan pengeluaran di sektor pariwisata juga meningkat.

Dalam menghadapi kebijakan kenaikan PPN ini, PHRI menekankan pentingnya pemerintah untuk memberikan insentif atau stimulus kepada sektor pariwisata agar tetap berjalan lancar dan tidak terlalu terpengaruh oleh kebijakan ini. Selain itu, PHRI juga meminta pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata, terutama dalam hal penghasilan dan perlindungan tenaga kerja.

PHRI juga menyoroti pentingnya kerjasama antara pemerintah dan pelaku usaha pariwisata dalam menghadapi dampak dari kebijakan kenaikan PPN ini. Dengan adanya kerjasama yang baik, diharapkan sektor pariwisata dapat tetap berkembang dan memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian Indonesia.

Sebagai industri yang sangat bergantung pada keberlangsungan kunjungan wisatawan, sektor pariwisata perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dalam menghadapi kebijakan ekonomi yang berdampak pada industri tersebut. PHRI sebagai wadah bagi pelaku usaha pariwisata siap berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan ekonomi dan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.

By nakal24kamqu
No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.