Kontrasepsi merupakan suatu metode yang digunakan untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan. Di Indonesia, kontrasepsi merupakan salah satu cara yang efektif untuk mengatur jumlah anak dan jarak kelahiran. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami betul mengenai kontrasepsi.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, dijelaskan secara rinci mengenai jenis-jenis kontrasepsi yang dapat digunakan, cara penggunaannya, serta manfaat dan risiko yang mungkin timbul. Salah satu hal yang perlu ditekankan adalah bahwa kontrasepsi bukan hanya untuk mencegah kehamilan, tetapi juga untuk mencegah penularan penyakit menular seksual dan mengontrol jumlah anak.
Pemahaman yang benar tentang kontrasepsi sangat penting agar masyarakat dapat menggunakannya dengan bijaksana dan efektif. Sebagai contoh, penggunaan kondom dapat mencegah penularan penyakit menular seksual, sedangkan penggunaan pil KB dapat membantu mengatur siklus haid dan mencegah kehamilan yang tidak diinginkan.
Selain itu, penting juga untuk memahami bahwa kontrasepsi bukanlah satu-satunya cara untuk mencegah kehamilan. Ada juga metode alami seperti metode kalender dan metode penarikan yang dapat digunakan dengan memperhitungkan siklus haid dan masa subur.
Dengan menjernihkan pemahaman tentang kontrasepsi, diharapkan masyarakat dapat menggunakan metode kontrasepsi secara tepat dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatan masing-masing. Hal ini akan membantu mengurangi angka kehamilan yang tidak diinginkan dan meningkatkan kesehatan reproduksi masyarakat secara keseluruhan.